| By Hadiwaratama,
on 11-12-2009 13:31
|
UN - YANG SELALU BERMASALAH (*) Oleh : Hadiwaratama
Putusan Mahkamah Agung untuk meniadakan Ujian Nasional menandakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional kita belum menemukan sistem pengelolaan mutu yang berterima dimasyarakat. Memang betul UN bukanlah suatu perangkat penjaminan mutu, karena hanya merupakan suatu pengontrolan mutu yang dilakukan pada akhir dari suatu proses panjang. Ini adalah tindakan yang sangat terlambat. Oleh karena itu hasilnya hanya Lulus atau Tidak Lulus ! Yang diperlukan dalam suatu proses adalah sistem Penjaminan Mutu ( Quality Assurance), bukan sekedar Pengontrolan Mutu ( Quality Control). Hakekat sistem penjaminan mutu suatu proses yaitu mensyaratkan terjadinya perbaikan proses yang berkelanjutan sehingga tercapai mutu yang dikehendaki. Setiap langkah atau tahap dari proses diukur pencapaian mutunya, dicari sebab-sebabnya mengapa belum tercapai dan segera dilakukan perbaikan sebelum melangkah ke proses berikutnya. Pengalaman dalam mengevaluasi dan memperbaiki setiap tahapan proses akan menghasilkan penjaminan mutu yang baik dari proses dan hasil luarannya.
Penjaminan Mutu. Penjaminan mutu hanya dapat dilakukan oleh sekolah sendiri, dengan system yang lugas tetapi cermat sejak penerimaan murid, perangkat dan proses pemelajaran, evaluasi mutu dan perbaikannya, sampai saat pelulusan peserta didik. Tracer study pun diperlukan untuk mencari informasi dari para alumninya tentang perbaikan-perbaikan mutu yang diperlukan. Bila demikian halnya, maka setiap sekolah harus mempunyai kelompok atau satuan penjaminan mutu independent yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah. Jadi kira-kira fungsinya sebagai wakil kepala sekolah untuk penjaminan mutu, namun seluruh pemangku kepentingan disitu harus sadar dan mendukung pentingnya penjaminan mutu tersebut, karena menyangkut hak, kewajiban dan tanggung jawab. Betapapun sederhananya, sekolah harus memulainya. Jangan menunggu petunjuk atasan ! Sekolah sebagai satuan pendidikan kredibilitas maupun kualitasnya akan dievaluasi oleh suatu Badan Akreditasi Sekolah (BAS) yang independent seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Badan Akreditasi Nasional untuk Perguruan Tinggi telah mempunyai pengalaman panjang yang cukup baik dimana kita bisa belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Kriteria apa saja yang harus diperhatikan oleh Pengelola suatu sekolah sangat jelas tertuang dalam petunjuk-petunjuk proses akreditasi. Yang perlu dijaga adalah kredibilitas akreditasi tsb yang antara lain meliputi assessor-assessor dan kelembagaanya. Kelulusan ditentukan oleh sekolah dengan memperhatikan seluruh proses yang telah dijalani dan hasil yang diperoleh. Umumnya ada ujian akhir/ujian sekolah. Tolok Ukur Keberhasilan. Yang sering tidak disadari ialah bahwa upaya memberikan pendidikan yang bermutu itu merupakan suatu perjuangan mencerdaskan perikehidupan bangsa, sehingga terbebas dari ketidak berdayaan, ketidak sejahteraan dan ketidak cerdasan untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan kuat diantara bangsa-bangsa yang lain. Tanggung jawab dan peran guru sangat menentukan pencapaian mutu! Secara mikro, keberhasilan diukur dari jumlah lulusan yang diterima studi lanjut di Sekolah-sekolah/Perguruan-perguruan Tinggi unggulan, umumnya negeri tetapi juga swasta, bahkan bisa jadi juga diukur dari jumlah yang studi lanjut keluar negeri. Tentu saja akan terjadi sistem seleksi masuk Sekolah/Perguruan Tinggi dengan kriteria masing masing sesuai tujuan yang hendak dicapai. Bagi sekolah-sekolah yang berciri kejuruan umumnya diukur dari lamanya waktu tunggu dalam mendapatkan pekerjaan pertama. Evaluasi Nasional. Evaluasi Nasional tidak lagi merupakan syarat kelulusan, tetapi utamanya adalah untuk mengevaluasi sampai dimana pencapaian mutu pendidikan, baik secara kewilayahan maupun nasional. Dengan demikian diketahui posisi yang dicapai terhadap sasaran yang dituju. Sekalipun akan berbentuk semacam ujian juga, tetapi tidak perlu menimbulkan stress bagi semua. Penyelenggaraan Evaluasi Nasional bisa periodik, misalnya 5 tahun sekali saat tahun akhir masa kerja Kabinet, sehingga Kabinet berikutnya langsung dapat mengambil langkah-langkah yang perlu demi tercapainya perbaikan mutu yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Dengan demikian terhindar dari tiap ganti Menteri ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti atau bahkan tambah mata pelajaran baru dan lain-lain, yang membingungkan para pelaksana dilapangan. Pendidikan adalah upaya jangka panjang, makan kurun waktu setidaknya satu generasi untuk merasakan hasilnya. Oleh karena itu perlu konsistensi jangka panjang dalam program maupun sasarannya, yang tidak selalu ganti sasaran tiap putaran 5 tahunan. Mutu Pendidikan memang tidak laku dijual sebagai komoditas politik karena jangka waktunya lama, namun upaya menaikkan mutu secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai karya mulia bagi siapapun yang memerintah adalah perlu ! Kesimpulannya Banyak Jalan Menuju Mutu, UN bukan satu-satunya ! Namun secara moral dan faktual sekolah dan guru harus siap mempertanggung jawabkan mutu,karena masyarakat yang akan menilainya.Kan jadi tidak repot dan setres ! Bandung, 26 Nopember 2009. Hadiwaratama, Anggauta Kelompok Studi Pendidikan Berkualitas Ganeshana, Bandung.
(*) Telah dimuat di KOMPAS, Sabtu 5 Desember 2009 kolom OPINI.
Last update : 31-03-2010 09:41
|
|
|
Problem with activation
By: Godfrey () on 16-07-2010 05:32